Berita
29 Agustus 2025
Wukirsari, SKM
Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara: Jangan Tergoda Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket, atau fasilitas lainnya, kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan mereka, meskipun tidak ada janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor disebutkan frasa "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara". Entitas keduanya disebutkan jelas sebagai pihak yang dilarang menerima gratifikasi ilegal.Gratifikasi dianggap suap bila:Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima