Mengenal 7 Bentuk Korupsi
Dalam praktik pengadaan dan pelayanan publik,
korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 mengidentifikasi 7 jenis Tindak Pidana korupsi yang
kerap terjadi di sektor publik :
1.
Kerugian
Keuangan Negara terjadi ketika
pejabat menyalahgunakan wewenangnya sehingga negara menanggung kerugian,
seperti penggelembungan anggaran proyek.
2.
Suap-menyuap melibatkan pemberian uang atau hadiah untuk
mempengaruhi keputusan pejabat, seperti menyuap panitia tender.
3.
Penggelapan
dalam Jabatan dilakukan saat
seorang ASN memanfaatkan jabatan untuk menyimpan dana publik ke rekening
pribadi.
4.
Pemerasan muncul saat pejabat menggunakan kekuasaan untuk
meminta uang atau fasilitas dari pihak lain, seperti mempersulit izin jika tak
diberi “uang pelicin”.
5.
Perbuatan
Curang mencakup penipuan dalam
proses administrasi atau pelaksanaan pekerjaan, misalnya spesifikasi barang
yang diturunkan tanpa sepengetahuan pengguna.
6.
Benturan
Kepentingan terjadi bila pejabat
terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan keluarga atau dirinya
sendiri dalam pengadaan.
7.
Gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada ASN yang berkaitan
dengan jabatannya dan tidak dilaporkan, contohnya menerima parcel dari mitra
kerja.
Masing-masing bentuk ini merusak integritas
dan kepercayaan publik. Memahami bentuk dan contohnya adalah langkah awal untuk
mencegahnya. Mari wujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi dengan kesadaran
dan pengawasan bersama.