Berita
11 Juli 2025
Wukirsari, SKM

Mengenal 7 Bentuk Korupsi

Dalam praktik pengadaan dan pelayanan publik, korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengidentifikasi 7 jenis Tindak Pidana korupsi yang kerap terjadi di sektor publik :

1.      Kerugian Keuangan Negara terjadi ketika pejabat menyalahgunakan wewenangnya sehingga negara menanggung kerugian, seperti penggelembungan anggaran proyek.

2.      Suap-menyuap melibatkan pemberian uang atau hadiah untuk mempengaruhi keputusan pejabat, seperti menyuap panitia tender.

3.      Penggelapan dalam Jabatan dilakukan saat seorang ASN memanfaatkan jabatan untuk menyimpan dana publik ke rekening pribadi.

4.      Pemerasan muncul saat pejabat menggunakan kekuasaan untuk meminta uang atau fasilitas dari pihak lain, seperti mempersulit izin jika tak diberi “uang pelicin”.

5.      Perbuatan Curang mencakup penipuan dalam proses administrasi atau pelaksanaan pekerjaan, misalnya spesifikasi barang yang diturunkan tanpa sepengetahuan pengguna.

6.      Benturan Kepentingan terjadi bila pejabat terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan keluarga atau dirinya sendiri dalam pengadaan.

7.      Gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada ASN yang berkaitan dengan jabatannya dan tidak dilaporkan, contohnya menerima parcel dari mitra kerja.

Masing-masing bentuk ini merusak integritas dan kepercayaan publik. Memahami bentuk dan contohnya adalah langkah awal untuk mencegahnya. Mari wujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi dengan kesadaran dan pengawasan bersama.

Bagikan Berita Ini: