Kajian Pelayanan Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan di Balai Labkes dan PAK Prov Jateng
Kalibrasi adalah memastikan hubungan
antara harga - harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang
sebenarnya dari besaran yang diukur.
Peraturan
Kementerian Kesehatan No.54 Tahun 20115 menyebutkan bahwasanya setiap alat
kesehatan harus dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala minimal 1x
dalam 1 tahun
oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Instansi Pengujian Alat
Kesehatan.
Dari hasil
kajian pelayanan pengujian kalibrasi alat kesehatan Balai Labkes dan PAK
Prov Jateng tri wulan 4
tahun 2023 yang sudah dilaksanakan menggunakan Metode Analisis Statistik
deskriptif dan Analisis yuridis normative dan empiris bahwa :
1.
Sesuai dengan indikator sub
kegiatan tahun 2023 yaitu Prosentase cakupan pengujian alkes sebesar 25% dimana
penghitungan berdasarkan jumlah fasyankes yang dilayani PAK dibagi dengan jumlah
fasilitas Kesehatan, Rumah sakit, puskesmas dan UPT di Jawa Tengah, didapatkan
hasil sampai dengan Triwulan 4 prosentase pelayanan untuk tahun 2023 sebesar
53,89 %, yaitu 714 Fasyankes dari 1325 fasyankes di Jawa Tengah. Jumlah Fasyankes
ini didapatkan dari akumulasi jumlah Fasyankes yang melakukan kalibrasi dalam
bulan Januari sampai dengan Desember di tahun 2023. Hal ini masih dapat
ditingkatkan lagi prosentasenya di tahun 2024;
2.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
sampai dengan bulan Desember 2023 tercatat 78,9 % dari 80% yang ditargetkan.