Berita
10 Maret 2025
Ali Muhtarom
Sosialisasi Standar Pelayanan Publik 2025
Standar Pelayanan Publik (SPP)
adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Asas-asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauanBerikut adalah Sosialisasi SPP dari balai Labkes PAK Prov Jateng Tahun 2025:
Untuk Masyarakat, silakan untuk memberikan penilaian dan masukan terkait SPP berikut, untuk penilaian dan masukan bisa dismapaikan melalui email: labkes_jateng@yahoo.co.id atau WA: 0895 - 3829 - 79992