Berita
10 Maret 2025
Ali Muhtarom

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik 2025

Standar Pelayanan Publik (SPP) adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Asas-asas pelayanan publik meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

Berikut adalah Sosialisasi SPP dari balai Labkes PAK Prov Jateng Tahun 2025:
Untuk Masyarakat, silakan untuk memberikan penilaian dan masukan terkait SPP berikut, untuk penilaian dan masukan bisa dismapaikan melalui email: labkes_jateng@yahoo.co.id atau WA: 0895 - 3829 - 79992

SPP Patologi Klinik

SPP Medical Checkup

SPP Kimia Air

SPP Kimia Makmin

SPP Kimia Udara

SPP Mikrobiologi Klinik

SPP Mikrobiologi Lingkungan

SPP PAK/Kalibrasi

SPP PAK/Kalibrasi

SPP PAK/Kalibrasi

SPP PAK/Kalibrasi

Bagikan Berita Ini: