Berita
09 Agustus 2025
Wukirsari, SKM

Katakan Tidak Pada Gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya.
Pemberian tersebut dapat diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.

Mengapa Gratifikasi Dilarang?

Gratifikasi dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas aparatur negara. Sekecil apa pun, pemberian yang terkait jabatan atau wewenang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya korupsi.

Contoh Bentuk Gratifikasi yang Dilarang

  • Uang atau bingkisan dari rekanan kerja.
  • Fasilitas liburan dari pihak yang memiliki hubungan kerja.
  • Potongan harga istimewa yang hanya berlaku untuk pejabat tertentu.
  • Tiket konser atau acara olahraga yang diberikan oleh pihak berkepentingan.

Setiap pegawai wajib:

  • Menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau wewenang.
  • Melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK jika terpaksa menerima karena alasan tertentu (misalnya tidak dapat menolak pada saat itu).
  • Menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Katakan Tidak Pada Gratifikasi: Komitmen Bersama ASN Berintegritas.

Bagikan Berita Ini: