Berita
09 Agustus 2025
Wukirsari, SKM
Katakan Tidak Pada Gratifikasi
Apa
Itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas
lainnya.
Pemberian tersebut dapat diterima baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan
dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.
Mengapa
Gratifikasi Dilarang?
Gratifikasi dapat memengaruhi
independensi, objektivitas, dan profesionalitas aparatur negara. Sekecil apa
pun, pemberian yang terkait jabatan atau wewenang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya korupsi.
Contoh
Bentuk Gratifikasi yang Dilarang
- Uang atau bingkisan dari rekanan kerja.
- Fasilitas liburan dari pihak yang memiliki hubungan
kerja.
- Potongan harga istimewa yang hanya berlaku untuk
pejabat tertentu.
- Tiket konser atau acara olahraga yang diberikan oleh
pihak berkepentingan.
Setiap pegawai wajib:
- Menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan
jabatan atau wewenang.
- Melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
atau KPK jika terpaksa menerima karena alasan tertentu (misalnya tidak
dapat menolak pada saat itu).
- Menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan gratifikasi.
Katakan Tidak Pada Gratifikasi: Komitmen Bersama ASN Berintegritas.