Kenali dan Dukung Kawasan Tanpa Rokok
Udara
bersih dan sehat adalah hak dasar setiap manusia. Lingkungan yang bebas dari
asap rokok bukan hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga melindungi kesehatan
masyarakat secara keseluruhan. Asap rokok mengandung zat kimia berbahaya
yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, baik bagi perokok aktif maupun
pasif. Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi langkah
nyata dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup.
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2019
tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat
kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Ini adalah bentuk
perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Sebagai masyarakat yang peduli, kita memiliki hak untuk menegur siapapun yang merokok di area KTR demi menjaga hak bersama atas udara bersih. Mari bersama-sama lindungi generasi masa depan dari bahaya rokok. Tegakkan aturan, tingkatkan kesadaran, dan wujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua. Ayo sukseskan Kawasan Tanpa Rokok.