Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas
Gratifikasi
bukan sekadar hadiah, tetapi dapat mengganggu tata kelola yang baik di
lingkungan Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah. Pemberian dalam bentuk apapun
kepada pegawai dapat berisiko menimbulkan pamrih dan memengaruhi
profesionalisme dalam memberikan layanan. Jika dibiarkan, hal ini bisa
berdampak pada keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Untuk
itu, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG setempat atau
melalui Aplikasi GOL . Mari bersama menjaga integritas, mencegah konflik
kepentingan, dan membangun Zona Integritas di Balai Labkes PAK Provinsi Jawa
Tengah
Pelaporan gratifikasi melalui
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Obyek gratifikasi
dapat diserahkan langsung, didonasikan dengan bukti pendukung, atau dilaporkan
melalui https://s.id/FORMGRATIFJATENG.
Informasi lebih lanjut tersedia
melalui hotline 085179694351.
Langkah ini bertujuan menjaga
transparansi dan integritas di lingkungan Balai Labkes PAK Prov. Jateng