Berita
05 Juli 2025
Wukirsari, SKM
Tolak Gratifikasi
Sobat ASN Balai Labkes PAK Prov Jateng,
jangan pernah tergoda menerima gratifikasi sekecil apa pun. Ingat, kejujuran
dan integritas adalah harga diri kita sebagai pelayan publik. Dengan menolak
gratifikasi, kita ikut menjaga nama baik Balai Labkes PAK Prov
Jateng, membangun kepercayaan masyarakat, dan memberi teladan
antikorupsi. Bersama, kita wujudkan Balai Labkes PAK Prov
Jateng yang bersih, berintegritas, dan membanggakan.
Selain
itu, Pasal 12B juga menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap jika
pemberian tersebut berkaitan dengan tugasnya, kecuali penerima dapat
membuktikan bahwa gratifikasi itu bukan suap.