Berita
05 Juli 2025
Wukirsari, SKM

Tolak Gratifikasi

Sobat ASN Balai Labkes PAK Prov Jateng, jangan pernah tergoda menerima gratifikasi sekecil apa pun. Ingat, kejujuran dan integritas adalah harga diri kita sebagai pelayan publik. Dengan menolak gratifikasi, kita ikut menjaga nama baik Balai Labkes PAK Prov Jateng, membangun kepercayaan masyarakat, dan memberi teladan antikorupsi. Bersama, kita wujudkan Balai Labkes PAK Prov Jateng yang bersih, berintegritas, dan membanggakan.

Selain itu, Pasal 12B juga menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap suap jika pemberian tersebut berkaitan dengan tugasnya, kecuali penerima dapat membuktikan bahwa gratifikasi itu bukan suap.

Bagikan Berita Ini: