Stop Gratifikasi, Jaga Integritas
Sekecil apa pun bentuknya, gratifikasi adalah bibit korupsi. Pemberian berupa uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain kepada ASN maupun penyelenggara negara bukanlah tanda terima kasih yang wajar, melainkan pintu masuk untuk hilangnya keadilan dan profesionalitas.
Lawan setiap bentuk gratifikasi dengan keberanian. Tolak dengan tegas pada kesempatan pertama. Namun, jika dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka terimalah dengan hati-hati dan segera laporkan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Ingat, gratifikasi dapat merusak integritas, menurunkan kepercayaan publik, dan melahirkan praktik korupsi. Jadilah ASN dan warga negara yang berani berkata TIDAK untuk gratifikasi demi pelayanan yang bersih, adil, dan bermartabat.