Menjaga Keamanan Alkes melalui Uji Fluoresensi dan Daya Serap
Penting untuk diketahui bahwa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 mengatur secara detail mengenai
Izin Edar untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, serta
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Regulasi ini bertujuan utama untuk
memastikan keamanan, mutu, dan kemanfaatan PKRT yang beredar, baik produk lokal
maupun impor.
Khusus untuk produk alat kesehatan
seperti kapas, kasa, dan cotton swab, Uji Daya Serap dan Fluoresensi
adalah hal krusial yang wajib dilakukan. Perlu dipahami bahwa Fluoresensi
adalah indikator adanya klorin, di mana SNI (Standar Nasional Indonesia) secara
tegas mensyaratkan tidak adanya fluoresensi kuat atau kontaminasi klorin.
Kabar baiknya, Anda dapat melakukan
semua uji penting tersebut di Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat
Kesehatan (Labkes PAK) Provinsi Jawa Tengah, memastikan produk Anda memenuhi
standar untuk mendapatkan izin edar dan aman digunakan oleh masyarakat.