Berita
19 Juni 2025
Wukirsari, SKM

Menjaga Keamanan Alkes melalui Uji Fluoresensi dan Daya Serap

Penting untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 mengatur secara detail mengenai Izin Edar untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, serta Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Regulasi ini bertujuan utama untuk memastikan keamanan, mutu, dan kemanfaatan PKRT yang beredar, baik produk lokal maupun impor.

Khusus untuk produk alat kesehatan seperti kapas, kasa, dan cotton swab, Uji Daya Serap dan Fluoresensi adalah hal krusial yang wajib dilakukan. Perlu dipahami bahwa Fluoresensi adalah indikator adanya klorin, di mana SNI (Standar Nasional Indonesia) secara tegas mensyaratkan tidak adanya fluoresensi kuat atau kontaminasi klorin.

Kabar baiknya, Anda dapat melakukan semua uji penting tersebut di Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan (Labkes PAK) Provinsi Jawa Tengah, memastikan produk Anda memenuhi standar untuk mendapatkan izin edar dan aman digunakan oleh masyarakat.

Bagikan Berita Ini: