Berita
17 Mei 2025
Wukirsari, SKM

Pengendalian Gratifikasi sebagai Langkah Mewujudkan Balai Labkes PAK yang Bersih

Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam upaya pengendalian gratifikasi dengan mewajibkan seluruh pegawai untuk melaporkan setiap bentuk pemberian, seperti uang, barang, potongan harga, maupun fasilitas lainnya.

Setiap pelaporan dilakukan paling lambat 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Barang gratifikasi dapat dilaporkan dengan bukti, diserahkan langsung, atau didonasikan sesuai ketentuan, dan juga bisa dilaporkan secara daring melalui tautan: https://s.id/FORMGRATIFJATENG.

Untuk informasi lebih lengkap, hubungi hotline di 0851 7969 4351.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah.

Bagikan Berita Ini: