Pengendalian Gratifikasi sebagai Langkah Mewujudkan Balai Labkes PAK yang Bersih
Balai Laboratorium Kesehatan dan
Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam
upaya pengendalian gratifikasi dengan mewajibkan seluruh pegawai untuk
melaporkan setiap bentuk pemberian, seperti uang, barang, potongan harga,
maupun fasilitas lainnya.
Setiap pelaporan dilakukan paling
lambat 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa
Tengah. Barang gratifikasi dapat dilaporkan dengan bukti, diserahkan langsung,
atau didonasikan sesuai ketentuan, dan juga bisa dilaporkan secara daring
melalui tautan: https://s.id/FORMGRATIFJATENG.
Untuk informasi lebih lengkap,
hubungi hotline di 0851 7969 4351.
Langkah ini diambil sebagai bagian
dari upaya menjaga budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di
lingkungan Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah.