Melayani Sepenuh Hati, Tanpa Mengharapkan Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas,
atau keuntungan lain yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara terkait jabatannya. Gratifikasi
merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Balai Laboratorium Kesehatan dan
Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi guna
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Penolakan
gratifikasi bertujuan mencegah konflik kepentingan, membangun budaya kerja
bersih, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Jika
terdapat pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi, kami akan melaporkannya
sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersama,
kita wujudkan lingkungan kerja yang profesional, beretika, dan bebas dari
korupsi.