PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2025
Sebagai bagian dari upaya penguatan
tata kelola organisasi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini
merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Tengah.
Perubahan ini dilakukan untuk
menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan aktual pelayanan teknis di
bidang kesehatan, peningkatan efisiensi, serta memperkuat akuntabilitas
pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Dinas Kesehatan.
Salah satu unit yang terdampak dalam
perubahan ini adalah Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan
Kelas A, yang kini memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
- Kepala
Balai
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan teknis dan administrasi balai, serta menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam pelaksanaan tugas UPT. - Subbagian
Tata Usaha
Menyelenggarakan fungsi administrasi umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga balai. - Kelompok
Jabatan Fungsional
Merupakan tenaga teknis profesional yang melaksanakan layanan pengujian, laboratorium kesehatan, kalibrasi, dan tugas lain sesuai keahlian masing-masing.
Penataan ini diharapkan dapat
memperkuat peran UPT Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan publik yang
cepat, tepat, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip reformasi
birokrasi dan transformasi pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah.