Berita
29 April 2025
Wukirsari, SKM

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2025

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan aktual pelayanan teknis di bidang kesehatan, peningkatan efisiensi, serta memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Dinas Kesehatan.

Salah satu unit yang terdampak dalam perubahan ini adalah Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Kelas A, yang kini memiliki susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Kepala Balai
    Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan teknis dan administrasi balai, serta menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam pelaksanaan tugas UPT.
  2. Subbagian Tata Usaha
    Menyelenggarakan fungsi administrasi umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga balai.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional
    Merupakan tenaga teknis profesional yang melaksanakan layanan pengujian, laboratorium kesehatan, kalibrasi, dan tugas lain sesuai keahlian masing-masing.

Penataan ini diharapkan dapat memperkuat peran UPT Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah.

Bagikan Berita Ini: