Uji Air Limbah di Labkes dan PAK Provinsi Jawa Tengah
Limbah cair merupakan
cairan sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan, cairan telah mengalami
penurunan kualitas karena pengaruh manusia.
Tahun 2023 Balai Labkes dan PAK Prov Jateng dengan mengacu Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Permen th 2016 No. P.63 Baku Mutu Air Limbah Domestik. Air limbah
domestik terdiri dari parameter BOD, TSS, pH, minyak dan lemak yang apabila
keseluruhan parameter tersebut dibuang langsung ke badan penerima, maka akan
mengakibatkan pencemaran air dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Oleh karena itu
sebelum dibuang ke badan penerima air, terlebih dahulu harus diolah sehingga
dapat memenuhi standar air yang baik.
Dan
berdasarkan
hasil pengujian contoh uji kualiatas air limbah dari bulan Januari sampai
Desember tahun 2023 Balai Labkes dan PAK Prov Jateng telah melaksanakan Pengujian
Kualitas contoh uji Air limbah sebanyak 1751 contoh uji dengan pengujian sesuai permintaan pelanggan dan
baku mutunya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu non probabiliti sampling dengan total
sampling . Lokasi contoh uji yang datang ke Balai Labkes dan PAK Prov
Jateng baik yang di ambil internal maupun eksternah
di wilayah Jawa Tengah dengan kurun waktu waktu Januari sampai Desember 2023. Hasilnya adalah contoh uji dan
yang memenuhi peryaratan baku mutu sebanyak 1336 contoh uji (76,30%) sedangkan
yang tidak memenuhi baku mutu sebanyak 415 contoh uji (23,70%) dan contoh uji
yang tidak memenuhi persyaratan sebagai air limbah disebabkan oleh COD, BOD,
TSS, Minyak dan ammoni. Gambaran
kualitas air limbah di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 merupakan sampel
dari instasi pemerintah,swasta, dan perorangan atau masyarakat yang mengujikan
contoh uji di Balai Labkes
dan PAK Prov Jateng sebagai
kewaspadaan dini terkait adanya pencemaran lingkungan sekitar tempat
tinggalnya.