Berita
08 Maret 2025
Wukirsari, SKM
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah
Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan (Balai Labkes PAK) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dalam pengendalian gratifikasi dengan mewajibkan seluruh pegawai melaporkan setiap bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, atau fasilitas lainnya.
Pelaporan dilakukan maksimal 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Obyek gratifikasi dapat diserahkan langsung, didonasikan dengan bukti pendukung, atau dilaporkan melalui https://s.id/FORMGRATIFJATENG.
Informasi lebih lanjut tersedia melalui hotline 085179694351.
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas di lingkungan Balai Labkes PAK Prov. Jateng.